TATA KELOLA PERUSAHAAN

1. Good Corporate Governance

Ikhtisar
PT Waskita Karya Infrastruktur berkomitmen untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara teliti dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tata Kelola Perusahaan pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing bagian perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas menjalankan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Pelaksanaan tugas oleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris sesuai Anggaran Dasar Perseroan, yang juga bertugas memantau jalannya pengelolaan dan kebijakan serta memberikan nasehat kepada Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS.

Etika dan Perilaku masyarakat WKI
Pada intinya Prosedur WKI di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya Infrastruktur berisi persyaratan yang harus diimplementasikan dan pembatasan yang harus dihindari karena penerapan terjemahan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, Dan Keadilan. Perumusan tujuan dan sasaran Prosedur WKI tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaan harus mematuhi semua peraturan perusahaan dan peraturan terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi berdasarkan nilai moral yang merupakan bagian dari budaya perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan merupakan bagian dari budaya perusahaan.

Komitmen Penerapan GCG
Perseroan menyadari bahwa kaidah yang terkandung dalam prinsip-prinsip GCG bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan Perseroan dengan stakeholder. Penerapan GCG yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku menjadi solusi efektif bagi berbagai pihak sehingga pengelolaan Perseroan menjadi lebih professional.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan Komitmen nyata dari Perseroan dalam menerapkan GCG di lingkungan Perseroan. Komitmen penerapan GCG tidak hanya sekedar sebagai pemenuhan aturan-aturan yang berlaku namun praktiknya juga harus dilandasi oleh kesadaran tentang pentingnya GCG bagi tegaknya integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.

Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkelanjutan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya :

  • Visi, Misi dan tata nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Dewan Komisaris dan Direksi.
  • Pedoman GCG Perseroan.
  • Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite-komite.
  • Penerapan kode etik yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya.
  • Sistem pengendalian internal yang kuat.
  • Implementasi mekanisme check and balance yang proposional.
  • Pedoman transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi afiliasi dan transaksi dengan pihak terkait lainnya.
  • Penerapan sistem pelaporan pelanggaran.
  • Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Asesmen Terhadap Penerapan GCG Perusahaan
Pengukuran terhadap efektivitas penerapan GCG sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan termasuk WKI agar kredibilitas pelaksanaan tata kelola yang baik senantiasa terpelihara dan dapat ditingkatkan. Secara berkala Perseroan melaksanakan asesmen yang dilakukan oleh konsultan independen maupun oleh tim kerja yang berasal dari internal Perseroan (self-asessement) yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan agar proses penilaian berjalan independen. Pelaksanaan asesmen dilakukan dengan menggunakan metode-metode yang dapat mengidentifikasi kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus Perseroan untuk segera ditindaklanjuti.

Struktur Tata Kelola
Perseroan memperhatikan pemetaan fungsi atau kegiatan usaha dengan standar etika bisnis serta memastikan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dapat bekerja secara efektif dalam membangun struktur tata kelola Perseroan. Struktur tersebut meliputi struktur organ dan kebijakan Perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, serta Organ pendukung lainnya seperti Satuan Pengawasan Internal, Corporate Secretary, Sistem Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, serta ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku. Struktur dan mekanisme tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1 angka 2, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang dan/atau Anggaran Dasar.
  • Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.
  • Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  • Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan lainnya atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.
  • RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi saling menghormati tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris. Komite-komite tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Sedangkan Direksi dibantu oleh Corporate Secretary dan Satuan Pengawasan Internal serta satuan kerja lain yang menjalankan fungsi kepengurusan Perseroan.

In carrying out its supervisory duties, the Board of Commissioners may form a committee, the members of which are one or more members of the Board of Commissioners. These committees are responsible to the Board of Commissioners. Meanwhile, the Board of Directors is assisted by the Corporate Secretary and the Internal Supervision Unit as well as other work units that carry out the management function of the Company.

Mekanisme Tata Kelola
Mekanisme tata kelola merupakan mekanisme implementasi GCG yang tercermin dalam sistem yang kuat. Implementasi GCG tidak cukup hanya dengan mengandalkan pilar struktur tata kelola, melainkan dibutuhkan adanya aturan pelaksanaan yang jelas dalam bentuk mekanisme. Mekanisme tata kelola dapat diartikan sebagai aturan pelaksanaan, prosedur, dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol (pengawasan) terhadap keputusan tersebut.

Perseroan senantiasa melakukan penyempurnaan kebijakan GCG (Soft-Structure GCG) agar sejalan dengan kebutuhan proses bisnis maupun ketentuan pelaksanaan GCG bagi Perseroan.

Perseroan juga telah menyusun Code of Conduct, Piagam Komite Audit, Piagam Internal Audit dan berbagai kebijakan dan prosedur dalam mendukung terlaksananya tata kelola yang baik. Seluruh kebijakan dan prosedur yang terkait dalam penerapan GCG dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme check and balance yang efektif dan pengelolaan Perseroan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

Peningkatan Kualitas Penerapan GCG
Perseroan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, termasuk penyempurnaan berbagai organ GCG.

2. Kebijakan Perusahaan

PT. Waskita Karya Infrastruktur sebagai suatu Badan Usaha yang bergerak di bidang manufaktur, Investasi infrastruktur, dan pengusahaan energi, selalu mengendalikan risiko terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja, Lingkungan, Mutu, Pengamanan (K3LMP) dan Penyuapan dengan cara menerapkan Sistem Manajemen WKI serta memenuhi kepuasan Stakeholders.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, manajemen selalu:

  1. Mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang berlaku dan meningkatkan kinerja k3LMP serta Anti Penyuapan secara efektif dan berkesinambungan.
  2. Menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko serta melakukan upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pencemaran lingkungan, ketidaksesuaian mutu pekerjaan, terjadinya insiden keamanan yang berdampak pada proses bisnis perusahaan serta melarang penyuapan.
  3. Menyediakan tempat dan sarana kerja yang sehat, aman dan nyaman kepada seluruh stakeholder.
  4. Melakukan konsultasi dan partisipasi untuk seluruh pekerja serta memberikan pelatihan untuk memastikan kompetensi setiap personil.

Perusahaan memastikan kebijakan ini ditinjau secara berkala, dikomunikasikan secara menyeluruh, serta tersedia bagi pihak yang berkepentingan.

Jakarta,

Direktur Utama,

Eko Widianto

3. Komitmen Pelaksanaan SMAP

Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, PT. Waskita Karya Infrastruktur selalu mengusahakan upaya terbaik untuk patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi. Bersama ini kami sampaikan komitmen PT. Waskita Karya Infrastruktur:

  1. Menjalankan usaha dengan menjunjung nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan prinsip 4 Tol yaitu Tolak Penyuapan (no bribery), Tolak Komisi (no kickback), Tolak Pemberian yang tidak patut (no gift), dan Tolak Jamuan yang berlebihan (no luxurious hospitality).
  2. Meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendorong setiap personil WKI dan stakeholder Perusahaan untuk mematuhi Code of Conduct (COC).
  3. Menjalankan prinsip Zero Tolerance terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan melindungi pelapor pelanggaran dari tindakan pembalasan, diskriminasi atau disipliner.
  4. Mengkomunikasikan secara internal dan eksternal pentingnya manajemen anti penyuapan secara efektif.
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran 4 Tol akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jakarta,

Direktur Utama,

Eko Widianto

4. Manajemen Risiko

Berubahnya kondisi lingkungan eksternal dan internal bisnis PT. Waskita Karya Infrastruktur dapat berdampak terhadap meningkatnya ketidakpastian yang dapat merugikan perusahaan. Untuk mengantisipasi dampak dari perubahan tersebut, PT. Waskita Karya Infrastruktur telah menerapkan manajemen risiko di setiap proses bisnis perusahaan. Penerapan manajemen risiko dilakukan di seluruh lingkup korporasi sehingga tercipta sistem Enterprise Risk Management. Prosedur dan kebijakan manajemen risiko di lingkungan PT. Waskita Karya Infrastruktur selalu diperbaharui guna mengakomodir kebutuhan para stakeholder. Pembaruan prosedur dan kebijakan manajemen risiko tersebut bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan dan pelaporan risiko dan dilakukannya perbaikan berkelanjutan terkait praktik manajemen risiko.

Risk management policies and procedures within PT. Waskita Karya Infrastructure is always updated to accommodate the needs of stakeholders. The update on risk management procedures and policies aims to streamline risk management and reporting and carry out continuous improvement related to risk management practices.

Implementasi Program Kerja Manajemen Risiko Tahun 2020

Program kerja bidang manajemen risiko tahun 2020 antara lain meliputi:

  1. Pembaharuan Prosedur WKI bidang Manajemen Risiko, yang meliputi :
    a. Penambahan lingkup ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
    b. Pengelompokkan 12 jenis risiko menjadi 4 jenis risiko utama yakni Bisnis dan Finansial, Legal, Teknis dan Operasional, serta QHSE dan Performance;
    c. Perubahan mekanisme pelaporan near miss dan loss event; dan
    d. Penambahan prosedur asesmen risiko insidental
  2. Pembaharuan Kebijakan Manajemen Risiko
    Penyesuaian kebijakan manajemen risiko dengan perubahan struktur organisasi perusahaan dan isu-isu internal dan eksternal yang dihadapi perusahaan.
  3. Pembaharuan Kebijakan Operasi Manajemen Risiko
    Melakukan revisi terkait risk appetite, risk tolerance dan kriteria rating risiko perusahaan sesuai dengan RKAP, kepentingan para stakeholder, serta sasaran perusahaan.
  4. Pemutakhiran Aplikasi Waskita Risk Management
    Dilakukan penambahan fitur pelaporan loss event dan near miss, perbaikan hasil export risk register, penambahan kapasitas data base, serta perbaikan interface sehingga lebih user friendly.
  5. Penyusunan Risk Book
    Risk book digunakan sebagai referensi dan dokumentasi atas peristiwa risiko pada proyek – proyek WKI.

 
Sharing knowledge Manajemen Risiko PT Waskita Karya Infrastruktur
Sharing knowledge merupakan cara untuk menyosialisasikan dan membangun budaya risiko di perusahaan yang rutin dilakukan setiap adanya suatu event seperti rapat koordinasi, bimbingan fungsional, FGD (Focus Group Discussion) dan LDP (Learning Development Program).



5. Whistle blowing & anti gratifikasi

A. Sistem Pelaporan Pelanggaran

Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
Perseroan menyediakan saluran pengaduan pelanggaran melalui keputusan direksi Nomor: ……………… tanggal …………. tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/Whistle-blowing System (WBS) PT. Waskita Karya Infrastruktur. Saluran ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini fraud yang terjadi. Melalui tim ini, Perseroan mencegah terjadinya fraud dengan pola pengawasan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pegawai sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan Perseroan.

Mekanisme Penanganan Laporan Pelanggaran
Setiap indikasi adanya pelanggaran pedoman perilaku maupun pelanggaran disiplin lain, dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan. Perseroan akan menindaklanjuti laporan yang berpotensi merugikan secara materil dan dapat merusak citra Perseroan, antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipuasi dan lain sebagainya. Laporan atau pengaduan atas keluhan serta pelanggaran akan ditangani dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Pihak pelapor yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran oleh internal Perseroan, membuat laporan atau menyampaikan kepada Sekretaris Perusahaan yang disampaikan secara rinci atau detil dengan disertai data atau bukti yang relevan.
  • Sekretaris perusahaan menerima dan memeriksa laporan pelanggaran, apakah telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
  • Pemegang Saham, Dewan Komisaris atau Direksi yang mendapatkan berkas laporan melakukan pemeriksaan atau investigasi melalui organnya masing-masing untuk membutikan kebernaran laporan.
  • Investigasi oleh organ pengelola SPP yaitu Satuan Pengawasan Internal dan Komite Audit.
  • Pemegang Saham, Dewan Komisaris atau Direksi menjatuhkan sanksi kepada terlapor yag terbukti melakukan pelanggaran, serta memberikan reward kepada pelapor.
  • Pemegang Saham, Dewan Komisaris atau Direksi menyampaikan laporan kepada Sekretaris Perusahaan atas tindak lanjut laporan pelanggaran.

 
Perlindungan bagi Pelapor
Laporan terhadap pelanggaran yang terjadi harus dilakukan dengan niat baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk serta fitnah. Pelapor diwajibkan untuk mencantumkan identitas dengan jelas pada laporan yang dibuat disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi pelapor. Perseroan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pereseroan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penghargaan dan Sanksi atas Laporan
Bagi setiap laporan yang penanganannya terbukti dapat mengembalikan harta/aset Perseroan, maka akan diapresiasi dengan penghargaan atau reward dari manajemen. Sedangkan jika laporan yang disampaikan terbukti merupakan fitnah, maka manajemen menerapkan sanksi terhardap pelapor.

Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan pelanggaran ditunjukkan melalui suatu mekanisme baku dan dikelola secara profesional oleh Sekretaris Perusahaan untuk mendeteksi secara dini fraud yang terjadi.


Media Pelaporan Pelanggaran

Pelaporan atas tindakan pelanggaran dapat disampaikan melalui:

Sekretaris Perusahaan

Waskita Rajawali Tower Lt. 5

Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cawang Jakarta Timur

Telp. 021-8508510

Fax. 021-8508506

 
Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjutnya pada Tahun 2021
Sepanjang 2021, tidak ada pengaduan atas adanya laporan pelanggaran di internal Perseroan.

Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi senantiasa dilakukan terhadap efektivitas saluran pengaduan pelanggaran yang sudah tersedia untuk diperbaharui pada masa mendatang. Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Perseroan dapat menampung dan merespon pengaduan pelanggaran dari pemangku kepentingan dengan cepat dan tepat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi dan mencegah potensi terjadinya risiko reputasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Perseroan.

B. Anti-Gratification Policy

Definisi dan Latar Belakang
Sebagai panduan pengendalian gratifikasi bagi Personil WKI, Perseroan telah menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi bagi internal perusahaan. Perseroan mendefinisikan gratifikasi sebagai sebuah kegiatan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh personil Perseroan terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme personil Perseroan. Perseroan menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan hubungan dan interaksi antara para pihak, baik secara internal maupun eksternal, untuk menjalin kerja sama dan hubungan harmonis dan berkesinambungan. Dalam kerja sama tersebut, tidak dapat terhindarkan pula kemungkinan adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh karenanya, guna menjaga hubungan bisnis dengan para pemangku kepentingan, Perseroan mengatur hal-hal terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya. Perseroan juga telah menerbitkan buku panduan pengelolaan gratifikasi yang ditujukan untuk menciptakan pengelolaan bisnis Perseroan yang transparan dan akuntabel.

Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tertulis dalam buku panduan pengelolaan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perseroan. Gratifikasi memiliki definisi secara luas sebagai kegiatan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selain itu, gratifikasi juga dapat berupa pemberian dari pegawai kepada pihak lain ataupun penerimaan oleh pegawai Perseroan dari pihak lain. Perseroan memiliki kebijakan yang ketat atas kegiatan gratifikasi dalam hal melakukan kegiatan tersebut atau menerima pemberian gratifikasi dengan alasan apapun. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Waskita No.06/SE/WK/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.


6. Audit Eksternal

Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan usulan yang diajukan oleh Dewan Komisaris melalui Komisaris Independen selaku ketua komite Audit yang bertugas melaksanakan prosess penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit.

Daftar Kantor Akuntan Publik yang melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir adalah :

  • KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan (Tahun Buku 2021).
  • KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (Tahun Buku 2020).
  • KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (Tahun Buku 2019).

Selain Kantor Akuntan Publik, terdapat Auditor Eksternal lain yang melakukan Audit sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, Yaitu :

  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang salah satu tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN) diantaranya melalui audit kinerja Perseroan dan/atau pemeriksaan dengan tujuan berbeda.
  • PT SGS Indonesia yang melakukan audit atas Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007, dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.
  • PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) yang melakukan audit atas Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Pengamanan.