PELAPORAN GRATIFIKASI

FORMULIR PELAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI

Gratifikasi adalah setiap pemberian dan/atau penerimaan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) berkomitmen untuk mencegah segala gratifikasi di lingkungan perusahaan baik dari top management hingga level pegawai. Komitmen ini dibuktikan dengan diraihnya Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System) ISO 37001:2016 dan SK No 10.2/SK/WKI/2025 Tentang Prosedur Waskita Karya Infrastruktur Bidang Pengendalian Gratifikasi.